Lubuklinggau-BS.id
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Putusan Nomor: 72/Pid.Pra/2024/PN. Jaksel, Menolak Permohonan Praperadilan yang di ajukan Pemohon H. Halim Ali Pengusaha Terkenal asal Palembang atas Penetapan Tersangka H. Halim Ali beserta orang kepercayaannya Saudara Joko dan Saudara Lujeng.
Peristiwa ini dikarenakan adanya penyerobotan lahan diwilayah Muratara yakni Desa Makmur II Kecamatan Rawas Ilir ( 23/9/2024).
Sebagian Lahan yang dilakukan penyerobotan tersebut berada area IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara dengan Modus Memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai Dasar Penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Merasa di rugikan PT. Gorby Putra Utama melapor ke pihak berwajib yakni Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 dan atas penyelidikan dan penyidikan Mabes Polri telah menetapkan tersangka kepada H. ALIM yang kemudian dilakukan upaya hukum oleh H. ALIM atas penetapan tersangka tersebut melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan yang kemudian Praperadlan tersebut ditolak.
Hari ini Senin tanggal 23 September 2024 telah dilakukan Pelimpahan P 21 Tahap 2 (berkas dan tersangka) berkas dari Mabes Polri Bersama Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas nama Tersangka Joko dan Lujeng
Atas Putusan Pengadilan Jakarta Selatan dan Lengkapnya berkas tersangka untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,
Menanggapi hal tersebut tokoh Pemuda Muratara Abdul Aziz, S.H yakni Ketua Gerakan Barisan Muda Muratara (GARABA) yang Juga berprofesi sebagai Advokat, Menyatakan APRESIASI YANG LUAR BIASA Kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Direktorat Tipiter Mabes Polri yang telah melakukan penegakkan hukum, katanya''
Lanjut Abdul azis, Penegakan hukum harus dilakukan secara tegak lurus kepada siapapun, karena setiap orang sama di mata hukum. Ganguan penyerobotan lahan ini bukan hanya merugikan kabupaten Musi Rawas Utara tetapi berdampak dan menggangu iklim investasi di kabupaten muratara,
Kepada semua pihak dan/atau Oknum tertentu sebagai contoh PT. Sentosa Kurnia Bahagia janganlah lagi ada pelangaran hukum dan tindakan merampas batas wilayah Kabupaten Muratara Karena Sudah Sangat Jelas Wilayah Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir wilayah kerja PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) adalah wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara dan telah termaktub dalam Permendagri No. 76 Tahun 2014 Tentang Tapal Batas Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba,
Abdul azis Meminta penyidik untuk bertindak cepat dan obyektif juga meminta Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Pihak terkait untuk mencegah kemungkinan Tersangka Melarikan diri, Menghilangkan barang bukti dan Mengulangi Lagi Perbuatannya, Ini adalah momen penting untu mengungkapkan Kebenaran, menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa ada kompromi. Tuturnya''
Dampak dari rekayasa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian yang yang cukup besar bagi Masyakarat Muratara, Menganggu Iklim Investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sector batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masayarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.(Tim)