Musi Rawas, Buana Silampari. Id
Di tengah kebutuhan para petani yang membutuhkan pupuk untuk menunjang hasil panen yang melimpah.
Pemilik kios pupuk bersubsidi yang berada di desa Wonosari malah menjual pupuk di atas harga Het dengan harga:urea Rp.135.000/sak dan ponska Rp.165.000/sak.
Sedangkan untuk standar pupuk bersubsidi untuk urea Rp.112.500 dan ponska Rp 115 000, jadi kenaikan untuk harga pupuk tersebut lumayan besar per sak nya sampai 50 ribu per sak untuk pupuk ponska dan untuk urea Rp 22500 persak nya.
Suryanto salah seorang anggota kelompok tani trubus yang berada di desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti membenarkan kalau harga pupuk tersebut harga pupuk urea Rp.135.000 dan ponska Rp.165.000 memang saya beli segitu saya beli di kios pak supri yang juga menjabat sebagai Kadus dan ketua kelompok tani trubus ujar nya.
Lain lagi dengan Herwanto anggota kelompok tani trubus pernah di minta Fc. KK dan KTP bulan April 2022 kemarin di duga di gunakan oleh ketua kelompok tani trubus untuk menyusun Rdkk. keterangan Herwanto sudah bertahun tahun ia menjadi anggota kelompok tani trubus belum pernah mendapat kan pupuk bersubsidi hanya nama nya saja selalu di cantumkan di dalam kelompok tani trubus.
Supri Pemilik kios pupuk bersubsidi di desa Wonosari saat di konfirmasi membenarkan harga pupuk urea Rp.135.000 dan ponska Rp.165.000, namun menurut nya sudah kesepakatan bersama antara anggota kelompok tani trubus. bertolak belakang dengan pernyataan anggota kelompok tani trubus yang bernama Suryanto dan herwanto, Supri mengatakan kalau kenaikan itu untuk kepentingan kelompok tani trubus kedepan nya
Menjual belikan pupuk bersubsidi di atas Het termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU. No 7 tahun 1955 tentang, pengusutan, penuntut an dan peradilan tindak pidana ekonomi dan tuntutan nya 6 tahun penjara, jelas jelas hal seperti ini sangat merugikan anggota kelompok tani yang membutuhkan pupuk.(romadon)